A. KEADILAN
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan
bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak
dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama. Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
Contoh Keadilan:
Seorang koruptor yang memakan uang rakyat.
Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan
luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa
di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet
mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang
mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa
mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.
KEADILAN SOSIAL
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan
sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya
sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
Lima wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan
sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
Ø
Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Ø
Sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain.
Ø
Sikap suka memberi
pertolongan kepada orang yang memerlukan
Ø
Sikap suka bekerja
keras.
Ø
Sikap menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan
dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan
jalur pemerataan yaitu:
Ø Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
Ø Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan.
Ø Pemerataan pembagian pendapatan.
Ø Pemerataan kesempatan kerja.
Ø Pemerataan kesempatan berusaha.
Ø Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
Ø Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh
wilayah tanah air.
Ø Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ø
Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum
merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Ø
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)
Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus
menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru
hal tersebut tidak adil.
Ø
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan
asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak
ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh:
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti
namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya
Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari
dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr.
sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan
komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu
merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena
Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak
rumah tangga Dr.Sukartono.
B. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai
dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang
terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang
berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak
yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya,
sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah
menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas
apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran.
Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
C. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak
jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu
kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari
hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek tenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam
bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis
dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan
lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik.
Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan
manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk.
Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya,
namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang penting ini.
Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik
dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang
baik, kalau tidak baik tentu buruk.
D. PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan
hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah
laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf
tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat
darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
E. PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan
orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan
mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan,
dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang
seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya,
pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat
pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral
dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
ARTIKEL MENGENAI BENTUK KEADILAN DAN KETIDAKADILAN
A. FENOMENA KEADILAN DI
INDONESIA
Setiap manusia berhak
memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang
tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak
mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat,
rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Semua berhak mendapat keadilan yang
merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting untuk
dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud dengan
baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah melanggar hak
asasi manusia dan di sinilah peran hukum sangat dibutuhkan.
Hukum adalah peraturan yang
harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan sanksi bagi siapa saja
yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang.
Semua manusia itu memiliki martabat yang sama, juga memiliki hak dan kewajiban
yang sama pula. Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di
Indonesia. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada
masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang
kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang
adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari
gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan
melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara.
Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah
milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Perkembangan penegakan
hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di indonesia
belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi dan kedudukan merupakan
faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia. Karena
hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi
orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia
dapat dibeli dengan uang.
B.
BUKTI KETIDAKADILAN DALAM HUKUM
1. Seperti dalam kasus
Artalyta yang menjalani hukuman penjaranya dengan fasilitas yang sangat
mewah, padahal ia tersandung kasus penyuapan terhadap jaksa. Bandingkan dengan
kasus seorang nenek yang di penjara hanya gara-gara ia mengambil sebuah coklat
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus menjalani hukuman 6 bulan penjara di
hotel prodeonya dengan sangat tersiksa.
2. Nasib ibu Minasih, beliau
dituntut 7 tahun penjara cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan.
Bandingkan dengan seorang mafia pajak Gayus Tambunan, beliau dihukum 7 tahun
penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan bebas bahkan sampai berlibur
ke Bali. Para koruptor dengan bebasnya berkeliaran di Negara ini. Hukum
seolah kebal terhadap mereka yang punya uang.
Itulah
fenomena yang terjadi di bangsa ini. Dimana seseorang yang Cuma mencuri buah di
hukum seberat-beratnya, sedangkan mereka para koruptor yang mencuri uang Negara
bermilyar-milyar, dihukum seringan-ringannya. Bahkan tak jarang terjadi
dibeberapa kasus korupsi, para koruptor malah dibebaskan dengan uang jaminan
atau hanya menjadi tahanan rumah. Perkembangan penegakan hukum di indonesia
masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di indonesia belum dilaksanakan
dengan adil. Hal ini juga terjadi karena tidak berjalannya prinsip rule of law
dan tidak kemampuan Negara melindungi hak-hak social dan politik dari
pelanggaran Warga Negara maupun penguasa.
SUMBER: