Senin, 22 Juli 2019

REVIEW ARTIKEL/JURNAL ILMIAH MENGENAI START-UP (ETIKA BISNIS TUGAS KETIGA)

ETIKA BISNIS

REVIEW ARTIKEL/JURNAL ILMIAH MENGENAI
START-UP












Kelompok 6
3EA16
Disusun Oleh:

Nadya Eka Putri                               15216274
Nurul Fauziah                                   15216616
Ranindya Putri R.                              16216082
Yudha Kumara                                 17216824


ATA 2019/2020


Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Jl. Margonda Raya No. 100, Depok



Judul Artikel:
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN STARTUP DI YOGYAKARTA
Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi 2018 (SENTIKA 2018)
ISSN: 2089-9815
Penulis:
1.      Maria Dolorosa Kusuma Perdani
2.      Widyawan
3.      Paulus Insap Santoso
 

1.      Pendekatan Masalah
Pendekatan masalah yang dibahas dalam jurnal adalah sebagai berikut:
a.       Transformasi digital yang sangat cepat di Indonesia.
b.      Potensi pasar e-commerce dan bisnis digital yang luas.
c.       Pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
2.      Teori Pendukung
Beberapa teori yang mendukung dalam pembahasan jurnal ilmiah tersebut antara lain:
Agarwal, J., & Wu, T. (2015). Factors Influencing Growth Potential of E-Commerce in Emerging Economies : An Institution-Based N-OLI Framework and Research Propositions. Thunderbird International Business
Review, 57(3), 197–215. http://doi.org/10.1002/tie.21694
Apa Itu Startup: Pengertian, dan Perkembangan Bisnis Startup di Indonesia. Retrieved June 26, 2019, from https://www.maxmanroe.com/apa-itu-startup.html
DailySocial.id. (2016). Indonesia’s Tech Startup Report 2016. Jakarta
3.      Metode
Penelitian menggunakan data primer yang diperoleh dengan menggunakan kuesioner sebaga media penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari hasil kepustakaan sebagai bahan refensi dala penelitian. Hasil kuesioner kemudian dioleh menggunakan Smart PLS 3.2.3.
4.      Pembahasan
Perkembangan startup di daerah Yogyakarta dengan melihat faktor yang mempengaruhi pertumbuhan srtartup di berbagai bidang. Antara lain Sumber Daya Manusia dalam penelitian ini factor yang diambil sebagai variabel penelitian adalah usia, pendidikan, pengalaman kerja, dan keahlian tidak formal, Infrastruktur Komunikasi yang terdiri dari broadband availability, broadband speed, broadband price, dan Keamanan Cyber yaitu confidentiality, integrity, dan availability.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalaman kerja pengusaha merupakan factor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan startup. Usia, latar belakang, maupun pendidikan formal yang diperoleh tidak berpengaruh. Dukungan akses internet berkecepatan tinggi dengan harapan dapat mendorong efektifitas dan produktifitas para pendiri usaha berbasis teknologi ternyata tidak serta merta mempengaruhi pertumbuhan startup. Hal ini dikarenakan meskipun ketersediaan broadband dianggap infrastruktur penting, namun pada kenyataannya tidak semua startup tersebut sudah benar-benar memerlukan akses internet berkecepatan tinggi. Berada dalam fase tumbuh, startup belum menaruh perhatian khusus pada faktor keamanan siber meskipun sudah melakukan upaya-upaya untuk menjamin keamanan.

Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. Ajinomoto Indonesia (ETIKA BISNIS TUGAS KEDUA)


ETIKA BISNIS

Pelanggaran Etika Bisnis oleh
PT. Ajinomoto Indonesia





Kelompok 6
3EA16

Disusun Oleh:

Nadya Eka Putri                                 15216274
Nurul Fauziah                                     15216616
Ranindya Putri R.                               16216082
Yudha Kumara                                   17216824




ATA 2019/2020
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Jl. Margonda Raya No. 100, Depok





1.    PT. Ajinomoto Indonesia
PT Ajinomoto Indonesia berdiri tahun 1969 di Jakarta. Pada tahun 1970 mendirikan pabrik pertamanya di Mojokerto-Jawa Timur dengan produk utama penyedap rasa dengan merek AJI-NO-MOTO® yang dipasarkan ke seluruh wilayah Indonesia. Pabrik kedua di Karawang didirikan pada tahun 2012 dengan tujuan memenuhi kebutuhan produk-produk bumbu masak bagi masyarakat Indonesia. Di tahun 2015, PT. Ajinomoto Bakery Indonesia resmi didirikan. Pabrik di Karawang timur dengan Japan Technology dan Japanese Staff yang berpengalaman akan mulai beroperasi di Agustus 2016.
Saat ini selain AJI-NO-MOTO®, group Ajinomoto Indonesia memproduksi Masako® bumbu kaldu penyedap, Sajiku® bumbu prakts siap saji, SAORI® bumbu masakan Asia dan Mayumi® mayonanaise yummy. Sekarang Group Ajinomoto Indonesia terdiri dari PT Ajinomoto Indonesia, PT Ajinomoto Bakery Indonesia, PT Ajinex International, PT Ajinomoto Sales Indonesia. PT Ajinomoto Sales Indonesia yang memiliki cabang penjualan di Jakarta, Surabaya, dan Medan.

2.    Pelanggaran Etika Bisnis PT Ajinomoto Indonesia
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
PT Ajinomoto Indonesia merupakan produsen bumbu masak merek Ajinomoto. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Jepang dimana Ajinomoto pusat merupakan salah satu dari 36 perusahaan makanan dan minuman terbesar di dunia. Sehubungan dengan akan berakhirnya sertifikat Halal dari MUI untuk AJI-NO-MOTO pada September 2000, maka PT Ajinomoto Indonesia mengajukan perpanjangan sertifikat Halalnya pada akhir Juni 2000. Audit kemudian dilakukan oleh LPPOMMUI Pusat (2 orang), LPPOMMUI Jatim, BPOM, Balai POM Surabaya dan dari Departemen Agama pada tanggal 7 Agustus 2000. Pada 7 Oktober 2000, Komisi Fatwa memutuskan bahwa Bactosoytone tidak dapat digunakan sebagai bahan dalam media pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. PT Ajinomoto Indonesia diminta untuk mencari alternatif bahan pengganti Bactosoytone.Sesuai dengan instruksi Komisi Fatwa, PT Ajinomoto Indonesia mengganti Bactosoytone dengan Mameno dalam tempo 2 bulan. LPPOMMUI melakukan audit sehubungan dengan penggantian Bactosoytone dengan Mameno pada 4 Desember 2000. Mereka memutuskan Mameno dapat digunakan dalam proses pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. Komisi Fatwa melakukan rapat kedua pada 16 November 2000.
LPPOMMUI menyampaikan hasil rapat tersebut kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 18 Desember 2000, bahwa produk yang menggunakan Bactosoytone dinyatakan Haram. MUI mengirim surat kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 19 Desember 2000 untuk menarik semua produk Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum tanggal 23 November 2000 (Produk yang dihasilkan setelah 23 November 2000 sudah menggunakan Mameno). Namun, pada tanggal tersebut perusahaan sudah memasuki libur bersama Natal dan Tahun Baru. Sekertaris Umum MUI mengumumkan di media massa pada 24 Desember 2000, bahwa produk AJI-NO-MOTO mengandung babi dan masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi bumbu masak AJI-NO-MOTO yang diproduksi pada periode 13 Oktober hingga 16 November 2000.

3.    Tanggapan terhadap pelanggaran etika bisnis PT Ajinomoto Indonesia
Berdasarkan kasus diatas dapat disimpulkan bahwa beberapa PT. Ajinomoto telah melanggar etika bisnis. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan. Dalam hal ini perusahaan telah melanggar teori-teori etika seperti teori deontologi dan teologi. Pada teori deontologi, perusahaan telah melakukan pelanggaran menggunakan bahan yang tidak seharusnya digunakan dalam senuah produk yang bersertifikat halal, perusahaan juga melanggar tidak memenuhi pemeriksaan yang harusnya dilakukan dan perusahaan melakukan pelanggaran dalam keterbukaan bahan-bahan yang ada dalam produk serta halal atau tidak bahan yang terkandung dalam produk tersebut. Sedangkan pada teori teologi, perusahaan telah mengabaikan hak konsumen untuk dapat mengetahui komponen yang terdapat dalam produk tersebut dengan kualitas terjamin seperti kehalalan suatu bahan. Perusahaan tidak memikirkan lebih jauh dampak yang disebabkan bahan yang tidak halal untuk para konsumen yang mengaut agama Islam. Perusahaan hanya memikirkan keuntungan yang akan dicapai.
Dalam hal ini perusahaan telah melanggar prinsip otonomi tidak mengikuti pemeriksaan ke MUI secara rutin. Dan juga telah melanggar prinsip kejujuran, karena mereka telah melakukan ketidakterbukaan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam bumbu penyedap tesebut . Lalu, perusahaan juga telah melanggar prinsip integritas moral, karena berbagai macam cara diupayakan agar nama baik perusahaan tetap terjaga dan membuat konsumen terus mempercayai perusahaan tersebut. Selain itu perusahaan telah melanggar prinsip saling menguntungkan, karena perusahaan menempuh segala cara agar memperoleh keuntungan untuk semua pihak. Akan tetapi pada kenyataannya hanya keuntungan perusahaanlah yang memperoleh keuntungan.

4.    Saran terhadap pelanggaran etika bisnis PT Ajinomoto Indonesia
Bagi setiap perusahaan yang menjalankana suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaannya Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai. kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Dalam kasus ini seharusnya perusahaan tidak menggunakan bahan yang seharusnya tidak digunakan dalam sebuah produk yang bersertifikat halal, lalu perusahaan sebaiknya lebih terbuka terhadap komponen yang digunakan dalam memproduksi sebuah produk, dan perusahaan harus tetap melakukan pemeriksaan kepada MUI secara rutin untuk tetap menjaga kepercayaan konsumen.


SUMBER DAN REFERENSI



ETIKA UTILITARIANISME PADA ETIKA BISNIS (ETIKA BISNIS TUGAS PERTAMA)

ETIKA BISNIS

ETIKA UTILITARIANISME







Kelompok 6
3EA16

Disusun Oleh:

Nadya Eka Putri                                 15216274
Nurul Fauziah                                     15216616
Ranindya Putri R.                               16216082
Yudha Kumara                                   17216824




ATA 2019/2020
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Jl. Margonda Raya No. 100, Depok

A.    Gambaran Umum Etika Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari kata Latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Teori utilitirianisme mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarianisme kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar.
Teori utilitarianisme sebagai teori etika kegunaan suatu tindakan ekonomis, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomis. Teori ini cukup dekat dengan teori cost benefit analysis yang banyak dipakai dalam konteks ekonomi.

B.     Tujuan Pembelajaran
·      Untuk mengetahui pengertian dari etika utilitarianisme.

·      Untuk mengetahui manfaat dari etika utilitarianisme dalam bisnis.

C.    Etika Utilitarianisme
Teori utilitirianisme mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. Teori utilitarianisme sebagai teori etika kegunaan suatu tindakan ekonomis, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomis. Teori ini cukup dekat dengan teori cost benefit analysis yang banyak dipakai dalam konteks ekonomi. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung juga sama seperti menghitung untung dan rugi atau kredit dan debit dalam ekonomi. Utilitarianisme juga disebut suatu teori teologis, sebab menurut teori ini kualitas etis suatu perbuatan diperoleh dengan dicapainya tujuan perbuatan. Perbuatan yang bermaksud baik tetapi tidak menghasilkan apa-apa menurut utilitarianisme tidak pantas disebut baik.
Sonny Keraf merumuskan tiga kriteria obyektif dalam kerangka etika utilarianisme untuk menilai suatu kebijaksanaan atau tindakan:  
·         Manfaat
Kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.

·         Manfaat Terbesar
Suatu kebijaksanaan atau tindakan dinilai baik secara moral jika menghasilkan lebih banyak manfaat dibandingkan dengan kerugian. Atau, tindakan yang baik adalah tindakan yang menimbulkan kerugian terkecil.

·         Manfaat Terbesar Bagi Sebanyak Mungkin Orang
Suatu tindakan dinilai baik secara moral hanya jika menghasilkan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau suatu tindakan dinilai baik secara moral jika membawa kerugian yang sekecil mungkin bagi sedikit orang.

Bagi tiga kriteria obyektif diatas, utilitarianisme dipandang memiliki beberapa kelebihan, yaitu:
1.      Utilitarianisme menyediakan suatu rasionalitas dalam mengambil tindakan maupun menilai tindakan.
Ada suatu alasan yang rasional masuk akal mengapa seseorang memilih suatu tindakan tertentu, bukan yang lainnya. Etika ini menggambarkan apa yang seharusnya dilakukan orang yang rasional dalam mengambil keputusan di hidup ini, termasuk keputusan moral. Dengan demikian, keputusan moral didasarkan pada kriteria yang dapat diterima dan dibenarkan oleh siapa saja. Siapa saja dapat menjadikannya sebagai rujukan kongkrit. Ada alasan kongkrit mengapa suatu tindakan lebih baik daripada yang lainnya dan bukan sekedar metafisik mengenai perintah Tuhan atau agama.

2.      Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Setiap orang diberi kebebasan dan otonomi sepenuhnya untuk memilih suatu tindakan tertentu berdasarkan tiga kriteria obyektif dan rasional seperti dijelaskan di atas. Ia tidak lagi melakukan suatu tindakan karena mengikuti tradisi, norma atau perintah tertentu, akan tetapi ia memilihnya berdasarkan kriteria yang rasional. Orang tidak lagi merasa dipaksa karena takut melawan perintah Tuhan, takut akan hukuman, takut akan cercaan masyarakat dan lain sebagainya- melainkan bebas memilih alternatif berdasarkan alasan-alasan yang diakuinya sendiri nilai objektifitasnya.

3.      Utilitarianisme memiliki nilai universal.
Suatu tindakan dipandang baik secara moral bukan hanya karena tindakan tersebut mendatangkan manfaat terbesar bagi orang yang melakukan tindakan tersebut, melainkan juga karena mendatangkan manfaat terbesar bagi semua orang yang terkait. Dengan demikian, utilitarianisme tidak bersifat egoistis. Etika ini tidak mengukur baik-buruknya suatu tindakan berdasarkan kepentingan pribadi atau berdasarkan akibat baiknya demi diri sendiri dan kelompok sendiri.

Sementara itu, Franz Magnis-Suseno menyatakan bahwa tolak ukur untuk menilai tindakan bermoral dalam utilitarianisme terdiri atas empat unsur, yaitu:
1.      Utilitarianisme mengukur moralitas suatu tindakan atau peraturan berdasarkan akibat-akibatnya. Moralitas tindakan tidak melekat pada tindakan itu sendiri. Apabila akibat yang diusahakan baik, maka tindakan itu benar secara moral dan apabila tidak baik, maka tindakan itu tidak baik juga secara moral.
2.      Akibat yang baik adalah akibat yang berguna (utility), dimana keguanaan tersebut menunjang apa yang bernilai pada dirinya sendiri, yang baik pada dirinya sendiri.
3.      Oleh karena yang baik pada dirinya sendiri adalah kebahagiaan, maka tindakan yang benar secara moral adalah yang menunjang kebahagiaan. Yang membahagiakan adalah nikmat dan kebebasan dari perasaan tidak enak, karena itulah yang diinginkan manusia. Mengusahakan kebahagiaan sama dengan mengusahakan pengalaman nikmat dan menghindari pengalaman yang menyakitkan.
4.      Yang menentukan kualitas moral suatu tindakan bukan kebahagiaan si pelaku sendiri atau kebahagiaan kelompok, kelas atau golong tertentu, melainkan kebahagiaan semua orang yang terkana dampak tindakan itu. Dengan demikian, utilitarianisme tidak bersifat egois, melainkan menganut universalimestis.

Dalam perdebatan antara pata etikawan, teori utilitarianisme menemui banyak kritik. Keberadaan utama yang dikemukakan adalah bahwa utilitarianisme tidak berhasil menampung dalam teori dua paham etis yang amat penting, yaitu keadilan dan hak. Namun, utilitarianisme dapat disimpulkan sebagai aturan yang membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.

D.    Manfaat Etika Utilitarianisme dalam Bisnis
Salah satu contoh manfaat utilitarianisme adalah sebagai proses dan standar penilaian. Secara umum etika utilitarianisme dapat dipakai dalam dua wujud yang berbeda.
1. Sebagai proses untuk mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, ataupun untuk bertindak.
2. Sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.

E.     Kelemahan Etika Utilitarianisme
·      Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Karena, manfaat bagi manusia berbeda antara satu orang dengan orang yang lain.
·      Persoalan klasik yang lebih filosofis sifatnya adalah bahwa etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindakan pada dasarnya tidak baik, tetapi mendatangkan keuntungan atau manfaat.
·      Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang.
·      Variabel yang dinilai tidak semuanya bisa dikuantifikasi.
·      Kesulitan menentukan prioritas.
·      Membenarkan hak kelompok minioritas dikorbankan demi kepentingan tertentu.


F.     Studi Kasus
PT. Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari FreeportMc MoRan Copper & Gold Inc. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas, dan perak ke seluruh penjuru dunia.
PT. Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan international dan transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang. Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia:
·         Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntuntan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
·         Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT. FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-Mc Moran tersebut dikawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, disitulah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata sia-sia.
Berkali-kali perjanjian kontrak karya dengan PT FI diperpanjang kendati bertentangan dengan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan hanya klasik, untuk menambah kocek negara. Padahal, tidak terbukti secara signifikan sumbangan PT FI benar-benar untuk negara. Kalimat yang lebih tepat, sebetulnya, sumbangan Freeport untuk negara Amerika, bukan Indonesia.
Justru negara ini tampak dibodohi luar biasa karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Bahan – bahan itu dibawa langsung keluar negeri dan tidak mengalami pengolahan untuk meningkatkan value di Indonesia.
Ironisnya, PT FI bahkan tidak listing di bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport-McMoran sebagai induknya.
Keuntungan berlipat justru didapatkan oleh PT FI dengan hanya sedikit memberikan pajak PNBP kepada Indonesia atau sekedar PPh badan dan pekerja lokal serta beberapa tenaga kerja asing (TKA). Optimis penulis, karena PT FI memiliki pesawat dan lapangan terbang sendiri, jumlah pasti TKA itu tidak akan bisa diketahui oleh pihak imigrasi.