ETIKA BISNIS
Pelanggaran Etika Bisnis
oleh
PT. Ajinomoto Indonesia
Kelompok 6
3EA16
Disusun Oleh:
Nadya Eka Putri 15216274
Nurul Fauziah 15216616
Ranindya Putri R. 16216082
Yudha Kumara 17216824
ATA 2019/2020
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Jl. Margonda Raya No. 100, Depok
1.
PT. Ajinomoto
Indonesia
PT Ajinomoto Indonesia berdiri
tahun 1969 di Jakarta. Pada tahun 1970 mendirikan pabrik pertamanya di
Mojokerto-Jawa Timur dengan produk utama penyedap rasa dengan merek
AJI-NO-MOTO® yang dipasarkan ke seluruh wilayah Indonesia. Pabrik kedua di
Karawang didirikan pada tahun 2012 dengan tujuan memenuhi kebutuhan
produk-produk bumbu masak bagi masyarakat Indonesia. Di tahun 2015, PT.
Ajinomoto Bakery Indonesia resmi didirikan. Pabrik di Karawang timur dengan
Japan Technology dan Japanese Staff yang berpengalaman akan mulai beroperasi di
Agustus 2016.
Saat ini selain AJI-NO-MOTO®,
group Ajinomoto Indonesia memproduksi Masako® bumbu kaldu penyedap, Sajiku®
bumbu prakts siap saji, SAORI® bumbu masakan Asia dan Mayumi® mayonanaise
yummy. Sekarang Group Ajinomoto Indonesia terdiri dari PT Ajinomoto Indonesia,
PT Ajinomoto Bakery Indonesia, PT Ajinex International, PT Ajinomoto Sales
Indonesia. PT Ajinomoto Sales Indonesia yang memiliki cabang penjualan di
Jakarta, Surabaya, dan Medan.
2.
Pelanggaran Etika
Bisnis PT Ajinomoto Indonesia
Etika Produksi adalah seperangkat
prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal
hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai
guna barang.
PT Ajinomoto Indonesia
merupakan produsen bumbu masak merek Ajinomoto. Perusahaan ini memiliki kantor
pusat di Jepang dimana Ajinomoto pusat merupakan salah satu dari 36 perusahaan
makanan dan minuman terbesar di dunia. Sehubungan dengan akan berakhirnya
sertifikat Halal dari MUI untuk AJI-NO-MOTO pada September 2000, maka PT Ajinomoto
Indonesia mengajukan perpanjangan sertifikat Halalnya pada akhir Juni 2000.
Audit kemudian dilakukan oleh LPPOMMUI Pusat (2 orang), LPPOMMUI Jatim, BPOM,
Balai POM Surabaya dan dari Departemen Agama pada tanggal 7 Agustus 2000. Pada
7 Oktober 2000, Komisi Fatwa memutuskan bahwa Bactosoytone tidak dapat digunakan sebagai bahan dalam media
pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. PT Ajinomoto Indonesia diminta untuk
mencari alternatif bahan pengganti Bactosoytone.Sesuai dengan instruksi Komisi
Fatwa, PT Ajinomoto Indonesia mengganti Bactosoytone
dengan Mameno dalam tempo 2 bulan.
LPPOMMUI melakukan audit sehubungan dengan penggantian Bactosoytone dengan Mameno
pada 4 Desember 2000. Mereka memutuskan Mameno dapat digunakan dalam proses
pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. Komisi Fatwa
melakukan rapat kedua pada 16 November 2000.
LPPOMMUI menyampaikan
hasil rapat tersebut kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 18 Desember 2000, bahwa
produk yang menggunakan Bactosoytone
dinyatakan Haram. MUI mengirim surat kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 19
Desember 2000 untuk menarik semua produk Ajinomoto yang diproduksi dan
diedarkan sebelum tanggal 23 November 2000 (Produk yang dihasilkan setelah 23
November 2000 sudah menggunakan Mameno). Namun, pada tanggal tersebut
perusahaan sudah memasuki libur bersama Natal dan Tahun Baru. Sekertaris Umum
MUI mengumumkan di media massa pada 24 Desember 2000, bahwa produk AJI-NO-MOTO
mengandung babi dan masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi bumbu masak
AJI-NO-MOTO yang diproduksi pada periode 13 Oktober hingga 16 November 2000.
3.
Tanggapan terhadap
pelanggaran etika bisnis PT Ajinomoto Indonesia
Berdasarkan kasus diatas dapat disimpulkan bahwa beberapa PT.
Ajinomoto telah melanggar etika bisnis. Etika bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan. Dalam hal ini perusahaan
telah melanggar teori-teori etika seperti teori deontologi dan teologi. Pada
teori deontologi, perusahaan telah melakukan pelanggaran menggunakan bahan yang
tidak seharusnya digunakan dalam senuah produk yang bersertifikat halal,
perusahaan juga melanggar tidak memenuhi pemeriksaan yang harusnya dilakukan
dan perusahaan melakukan pelanggaran dalam keterbukaan bahan-bahan yang ada
dalam produk serta halal atau tidak bahan yang terkandung dalam produk tersebut.
Sedangkan pada teori teologi, perusahaan telah mengabaikan hak konsumen untuk
dapat mengetahui komponen yang terdapat dalam produk tersebut dengan kualitas
terjamin seperti kehalalan suatu bahan. Perusahaan tidak memikirkan lebih jauh
dampak yang disebabkan bahan yang tidak halal untuk para konsumen yang mengaut
agama Islam. Perusahaan hanya memikirkan keuntungan yang akan dicapai.
Dalam hal ini
perusahaan telah melanggar prinsip otonomi tidak mengikuti pemeriksaan ke MUI
secara rutin. Dan juga telah melanggar prinsip kejujuran, karena mereka telah
melakukan ketidakterbukaan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam bumbu
penyedap tesebut . Lalu, perusahaan juga telah melanggar prinsip integritas
moral, karena berbagai macam cara diupayakan agar nama baik perusahaan tetap
terjaga dan membuat konsumen terus mempercayai perusahaan tersebut. Selain itu
perusahaan telah melanggar prinsip saling menguntungkan, karena perusahaan
menempuh segala cara agar memperoleh keuntungan untuk semua pihak. Akan tetapi
pada kenyataannya hanya keuntungan perusahaanlah yang memperoleh keuntungan.
4.
Saran terhadap
pelanggaran etika bisnis PT Ajinomoto Indonesia
Bagi setiap
perusahaan yang menjalankana suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan
suatu etika dalam perusahaannya Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang
kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai. kemampuan
menciptakan nilai (value-creation)
yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Dalam kasus ini seharusnya
perusahaan tidak menggunakan bahan yang seharusnya tidak digunakan dalam sebuah
produk yang bersertifikat halal, lalu perusahaan sebaiknya lebih terbuka
terhadap komponen yang digunakan dalam memproduksi sebuah produk, dan
perusahaan harus tetap melakukan pemeriksaan kepada MUI secara rutin untuk
tetap menjaga kepercayaan konsumen.
SUMBER DAN
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar