“EKONOMI KOPERASI”
Disusun oleh:
Nadya Eka Putri (15216274)
Kelas:
3EA16
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkah, Rahmat, karunia serta
hidayah-Nyalah saya dapat menyalesaikan Makalah Tentang Koperasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang saya sajikan berdasarkan dari berbagai
sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat waktu.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan
yang lebih luas kepada pembaca. Penyusun menyadari makalah ini mempunyai
banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran yang
membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih baik dari sebelumnya.
Depok, 07 Oktober 2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari
sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini
telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing
anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat
untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga
pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap
pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan
usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang
memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha
perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi
hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah
satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam
kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi
juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan
dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko
guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan
peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih
menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya
permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh
pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar
sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian
yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang
memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh
nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang
sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi,
seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri
(self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek
sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi
untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian
mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya
dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada
masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat
signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang
tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau
sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat
mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha
mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar
kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi
memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam
kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota
dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota
dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai
karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain.
Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan
pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam
mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan
koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2 PERUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2. Apakah pengertian koperasi?
3. Bagaimana lambang Koperasi?
4. Apa ciri-ciri koperasi?
5. Bagaimana unsur-unsur koperasi?
6. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
7. Bagaimana prinsip koperasi?
8. Apa asas dan tujuan koperasi?
9. Apa landasan koperasi?
10. Apa saja jenis-jenis koperasi?
11. Apa saja kelebihan dan kelemahan koperasi?
12. Darimana asal modal Koperasi?
13. Bagaimana cara mendirikan koperasi?
14. Apa Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia?
1.3. TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di
Indonesia;
2. Untuk mengetahui pengertian koperasi
3. Untuk mengetahui lambang dan ciri-ciri koperasi.
4. Untuk mengetahui unsur-unsur koperasi.
5. Untuk mengetahui fungsi dan peran koperasi.
6. Untuk mengetahui prinsip, asas dan tujuan koperasi.
7. Untuk mengetahui landasan koperasi di
Indonesia.
8. Untuk mengetahui jenis- jenis koperasi.
9. Untuk mengetahui modal dan cara mendirikan koperasi.
10. Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi.
11. Untuk mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia
1.4. KEGUNAAN
PENULISAN
Kegunaan utama dari makalah ini adalah:
1. Kegunaan secara teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya
mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di
Indonesia
2. Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan
hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
a) Memberi sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia.
b) Memberi sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam
perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang
diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan
tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang
Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya
cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain:
1. Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan
pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam
Bahasa Daerah.
2. Bea materainya cukup 3 gulden.
3. Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4. Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
“KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastic
dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata: “Bukan
Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain:
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (
SOKRI )
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya
Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut:
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai
pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan
oleh hal-hal berikut:
1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat
rendah.
2. Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap
merasa curiga terhadap koperasi.
3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat
rendah.
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan
kebijakan antara lain:
a) Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi
b) Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c) Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan
industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama
koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah
sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu
mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian
pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.
Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan
penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 PENGERTIAN KOPERASI
a) Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal
dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja.
Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
b) Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia):
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah suatu badan atau
lembaga melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
2.3 LAMBANG KOPERASI
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh
secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan,
persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota
koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah
satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang
dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian
koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang
lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan
peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah gambar
teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah digunakan
yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1. Bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan
terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia
harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi.
2. 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat
kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang
mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya.
4. Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa,
selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel
melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta
mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga
dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas
lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4 CIRI-CIRI KOPERASI DAN UNSUR-UNSUR
KOPERASI
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
1. Terdiri dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa
modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan
anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi
keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai
berikut:
1. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan
kehidupan anggotanya.
2. Berasaskan kekeluargaan.
3. Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
4. Keanggotaannya bersifat sukarela.
5. Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan
usahanya masing-masing.
6. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
7. Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi
anggota.
2.5 FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No.
25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota
koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya
bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun
dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan
perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan
demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat
dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat
dengan baik.
2.6 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi dianggap sebagai satu lembaga bisnis
yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang tidak saja
mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga kebersamaan. Menurut
penjelasan (Pasal 5) undang-undang Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang
menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah:
a) Keanggotaan bersifat sekarela dan terbuka
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak
dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokratis menunjukan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para
anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil
Yaitu sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Ketentuan demikian ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para
anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal
yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti melebihi
suku bunga yang berlaku.
e) Kemandirian
2.7 ASAS KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal
dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat
Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
a) Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
b) Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
a) Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
b) Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan
koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai
berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.8 LANDASAN KOPERASI
Koperasi juga memiliki beberapa landasan diantaranya
sebagai berikut:
1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil
dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.Sebagai landasan
berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian
bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat
kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan,
tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang
Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu,
kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi
pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu
fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling
banyak melibatkan peran serta rakyat.Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan
ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk
mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di
masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No.
12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat
1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk
perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum
Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
2.9 JENIS-JENIS KOPERASI
A. Berikut jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya:
1. Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi
konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI
adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi Produksi\
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa,
di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat
berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja
dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya
koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan
(koprinka).
3. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam
bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus
lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan
yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK),
Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi
perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa
aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan
kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4. Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
·
Berikut jenis-jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja:
1. Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung
dan Koperasi Pasar Kemiri
2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung,
Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
·
Koperasi berdasarkan jenis usahanya:
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang
memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP
Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang
bidang usahanya bermacam-macam.Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat
tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan
untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel. Contohnya KUD.
3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh
kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu
Bandung Selatan (KPBS).
·
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari
Jatim.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
3. Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para
pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk
melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal
dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat
Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada
koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
4. Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan
usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
2.10 KELEBIHAN DAN KELEMAHAN
KOPERASI
Kelebihan Koperasi Yaitu:
·
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen
dan produsen.
·
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan
kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
·
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha
diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
·
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
·
Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan
dibidang permodalan.
·
Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
·
Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
·
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif
dalam pengembangan koperasi.
·
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga
sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
2.11
MODAL KOPERASI
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu:
1. Modal Sendiri
a) Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal
koperasi terus bertambah dan berkembang.
c) Simpanan Sukarela
Modal
koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
d) Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha.
Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
e) Hibah
Hibah
adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi
bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima
hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
2. Modal pinjaman
a) Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi
dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja
sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam
bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam
lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan
modal yang diperlukan.
c) Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e) Sumber lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
f) Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang berasal
dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti
perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya
memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga
menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota.
Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2.12 CARA MENDIRIKAN KOPERASI
A. Syarat pendirian koperasi
a) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang;
b) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) Koperasi;
c) Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
d) Berkedudukan di wilayah Indonesia;
B. Persiapan Mendirikan Koperasi:
a) Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus
mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
b) Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip
koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta
penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
C. Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali
dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang
menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam
Rapat:
a) Tujuan mendirikan koperasi
b) Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
c) Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi
diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
d) Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
e) Menyusun anggaran dasar
D. Prosedur permohonan pengesahan:
a) Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan
dilampiri akta pendirian
b) Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
c) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan
d) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang
e) Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia
2.13 PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN
INDONESIA
1. Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat
dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a) Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara
tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b) Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c) Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang
secara individu maupun sebagai kelompok.
d) Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi
masyarakat.
2. Peranan segi sosial sebagai berikut:
a) Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
b) Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang
mampu menyelesaikan masalah sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat
yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi
adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi
yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan
anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta
menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal
sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
3.2 SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri
kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia,
dengan cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara
memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa
memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada
dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk
mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan
perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara
menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai
koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih
mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar